Wedung.Com

Prodi Dokter Boyke

AGAMA ISLAM

Menikah Dengan Anak Dari Adik Bapak, Boleh Atau Tidak?

Wedding
Assalamu'alaikum wr wb,
pak ustad saya bertanya,
Saya punya abang dia ingin menikah dengan anak dari adik bapak saya, menurut pak ustadz apa hukumnya dalam Islam, dibolehkan atau tidak?
wassalam

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Diantara wanita-wanita yang haram dinikahi telah disebutkan Allah swt didalam firman-Nya :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 23)

Didalam ayat diatas terdapat tujuh orang yang haram dinikahi dikarenakan hubungan nasab, yaitu :
  1. Ibu keatas (nenek dan seteerusnya)
  2. Anak Perempuan kebawah (cucu dan seterusnya)
  3. Saudara Perempuan
  4. Saudara Perempuan dari ayah
  5. Saudara Perempuan dari ibu
  6. Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki
  7. Anak Perempuan dari Saudara Perempuan
Jadi dibolekan bagi kakak anda menikahi anak perempuan dari adik bapak anda.

Wallahu A’lam

By : www.eramuslim.com
Share To :

0 komentar:

KIRIM KOMENTAR